Laporan observasi disusun dengan struktur teks pernyataan umum atau klasifikasi diikuti oleh aspek yang dilaporkan. tahap pernyataan umum merupakan semacam penjelasan awal atau pengantar tentang hal yang akan dilaporkan. Sedangkan pada tahap aspek yang dilaporkan diisi dengan segala sesuatu yang telah diobservasi dan akan dilaporkan dalam hasil laporan observasi.
Contoh :
Laporan observasi tentang
Struktur Politik Indonesia
Pernyataan
Umum
Struktur politik di
Indonesia menerapkan sistem bikameral yang berasaskan teori trias politika.
Trias Politika terdiri dari Lembaga Legislatif, Lembaga Eksekutif, dan Lembaga
Yudikatif yang bertugas melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of
power) antar lembaga-lembaga negara.
Aspek
yang Dilaporkan
- Lembaga
Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan Undang-Undang.
Kekuasaan Eksekutif berada di tangan Presiden. Presiden adalah pemegang
kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri-menteri untuk melaksanakan tugasnya. Dalam kekuasaan Eksekutif Presiden
memiliki hak dan kewajiban untuk memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan
UUD. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilu Presiden yang
dicalonkan oleh masing-masing partai pemenang pemilu legislatif. Presiden dan
Wakil Presiden memiliki masa jabatan 5 tahun dan hanya diperbolehkan berkuasa
selama 2 kali masa jabatan.
-
Lembaga
Legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat Undang-Undang. Lembaga
Legislatif juga sebagai lembaga perwakilan antara rakyat dengan pemerintah.
Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR, dan DPD yang bertugas menyalurkan aspirasi
masyarakat kepada pemerintahan guna menanggapi kejadian-kejadian yang terjadi
di masyarakat. Lembaga ini dipilih melalui pemilu legislatif.
-
Lembaga
Yudikatif adalah lembaga yang bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang.
Lembaga ini terdiri dari MA, MK, dan Komisi Yudisial. Berdasarkan pasal 24 UUD
1945 yang menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas menindak
tegas terhadap segala perbuatan yang melanggar UUD 1945.
-
Pada
tahun 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan peraturan baru yaitu
bahwa setiap ketua umum dari setiap partai politik yang ikut dalam pemilu
dilarang mencalonkan diri sebagai presiden, hal itu ditetapkan dengan alasan
agar presiden yang terpilih nantinya fokus terhadap kewajibannya dan tidak
mengurusi kepentingan partai politiknya.`

Tidak ada komentar:
Posting Komentar