Powered By Blogger

Type a word

Laporan Observasi

Minggu, 20 April 2014

Laporan observasi disusun dengan struktur teks pernyataan umum atau klasifikasi diikuti oleh aspek yang dilaporkan. tahap pernyataan umum merupakan semacam penjelasan awal atau pengantar tentang hal yang akan dilaporkan. Sedangkan pada tahap aspek yang dilaporkan diisi dengan segala sesuatu yang telah diobservasi dan akan dilaporkan dalam hasil laporan observasi.


Contoh :

Laporan observasi tentang Struktur Politik Indonesia

Pernyataan Umum
Struktur politik di Indonesia menerapkan sistem bikameral yang berasaskan teori trias politika. Trias Politika terdiri dari Lembaga Legislatif, Lembaga Eksekutif, dan Lembaga Yudikatif yang bertugas melaksanakan pembagian kekuasaan (distribution of power) antar lembaga-lembaga negara.

Aspek yang Dilaporkan
-        Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menerapkan atau melaksanakan Undang-Undang. Kekuasaan Eksekutif berada di tangan Presiden. Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan negara. Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri-menteri untuk melaksanakan tugasnya. Dalam kekuasaan Eksekutif Presiden memiliki hak dan kewajiban untuk memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UUD. Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilu Presiden yang dicalonkan oleh masing-masing partai pemenang pemilu legislatif. Presiden dan Wakil Presiden memiliki masa jabatan 5 tahun dan hanya diperbolehkan berkuasa selama 2 kali masa jabatan.
-          Lembaga Legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat Undang-Undang. Lembaga Legislatif juga sebagai lembaga perwakilan antara rakyat dengan pemerintah. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR, dan DPD yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintahan guna menanggapi kejadian-kejadian yang terjadi di masyarakat. Lembaga ini dipilih melalui pemilu legislatif.
-          Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas mempertahankan pelaksanaan Undang-Undang. Lembaga ini terdiri dari MA, MK, dan Komisi Yudisial. Berdasarkan pasal 24 UUD 1945 yang menyebutkan tentang kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas menindak tegas terhadap segala perbuatan yang melanggar UUD 1945.

-          Pada tahun 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan peraturan baru yaitu bahwa setiap ketua umum dari setiap partai politik yang ikut dalam pemilu dilarang mencalonkan diri sebagai presiden, hal itu ditetapkan dengan alasan agar presiden yang terpilih nantinya fokus terhadap kewajibannya dan tidak mengurusi kepentingan partai politiknya.`

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Popular Posts

Blogroll


Most Reading

ADS 200X200

ADS 200X200
Ingin liburan menarik? Kunjungi

Archives

Diberdayakan oleh Blogger.

SportNews 4 All